Judul : Polisi Pamong Praja Sosialisasikan Perda No. 9 Thn 2017, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
link : Polisi Pamong Praja Sosialisasikan Perda No. 9 Thn 2017, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Polisi Pamong Praja Sosialisasikan Perda No. 9 Thn 2017, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Polisi Pamong Praja Sosialisasikan Perda No. 9 Thn 2017, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum - Hallo sahabat Berita Online Lampung Barat, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Pamong Praja Sosialisasikan Perda No. 9 Thn 2017, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pesawaran, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.Judul : Polisi Pamong Praja Sosialisasikan Perda No. 9 Thn 2017, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
link : Polisi Pamong Praja Sosialisasikan Perda No. 9 Thn 2017, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Polisi Pamong Praja Sosialisasikan Perda No. 9 Thn 2017, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Polisi Pamong Praja Sosialisasikan Perda No. 9 Thn 2017, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Pesawaran, Kejarfakta.com -- Menindaklanjuti instruksi Bupati Pesawaran, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesawaran yang terdiri Sekretaris, Kabid Tibum, Kabid Per UU, Para Kasi dan Staf didampingi Binmas Polres Pesawaran mensosialisasikan Perda Kabupaten Pesawaran No. 9 tahun 2017 yang berisikan tentang Ketentraman dan ketertiban umum di pasar Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan, dan Pasar Desa Kedondong Kecamatan Kedondong, Rabu (15/5/19).
Selain mensosilaisasikan Perda Trantibum, Praja Pesawaran juga memanggil para pemilik warung makan yang tidak menggunakan penutup tirai guna menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa ramadhan.
“Terdapat beberapa warung makan tidak menggunakan tirai, jadi kami panggil dan bantu pasang tirainya untuk menghormati yang sedang berpuasa”, ujar Kasat Pol PP melalui Kabid Tibum Wawan.
Dalam perjalanan pensosilasasian aturan, terdapat juga parkir yang semrawut di pasar Kedondong.
Polisi Pamong Praja Sosialisasikan Perda No. 9 Thn 2017, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Tidak sedikit para pembeli memarkirkan kendaraanya di badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan yang cukup panjang. Pol PP berkerjasama dengan DinasPerhubungan Pesawaran menertibkan dan mengatur parkir guna kelancaran berkendara.
Kedepan dishub akan memanggil koordinator parkir pasar supaya para koordinator parkir dapat mengatur parkir agar tidak ada lagi terjadi kemacetan di pasar kedondong.
Para pedagang di Pasar kedondong juga di imbau untuk tidak berjualan dibadan jalan.
“Selain pembeli kami juga menghimbau kepada para pedagang dan para suplaier untuk tidak berjualan di badan jalan dan para suplayer tidak memarkirkan kendaraan roda empatnya tepat di depan toko yang tidak memiliki cukup lahan parkir karena akan menyebabkan kemacetan”, pungkas wawan.
Reporter : Yoga/Deva
Editor : Ahsannuri
Demikianlah Artikel Polisi Pamong Praja Sosialisasikan Perda No. 9 Thn 2017, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Sekianlah artikel Polisi Pamong Praja Sosialisasikan Perda No. 9 Thn 2017, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polisi Pamong Praja Sosialisasikan Perda No. 9 Thn 2017, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan alamat link https://korannyalampungbarat.blogspot.com/2019/05/polisi-pamong-praja-sosialisasikan.html
Demikianlah Artikel Polisi Pamong Praja Sosialisasikan Perda No. 9 Thn 2017, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Sekianlah artikel Polisi Pamong Praja Sosialisasikan Perda No. 9 Thn 2017, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polisi Pamong Praja Sosialisasikan Perda No. 9 Thn 2017, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan alamat link https://korannyalampungbarat.blogspot.com/2019/05/polisi-pamong-praja-sosialisasikan.html
0 Response to "Polisi Pamong Praja Sosialisasikan Perda No. 9 Thn 2017, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum"
Posting Komentar